PANDANGAN ISLAM
TENTANG IN VITRO DAN INSEMINASI BUATAN
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Embriologi
Dosen Pengampu : Siti Mukhlisoh, M.Si
Disusun Oleh :
Khisnul Faiz (123811041)
Maulida Rahmawati (123811045)
Miftahun Nafi’ah (123811048)
Niatus Sholihah (123811055)
Amin Suyitno (133811046)
PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam beberapa dekade terakhir, perkembangan teknologi
dan biomedis telah membuka jalan untuk potensi keuntungan yang sangat besar
bagi pengobatan dan bagi manusia pada umumnya. Seiring dengan perkembangan ini,
telah muncul juga banyak isu etik dan legal yang pada sebelumnya tidak
terpikirkan. Salah satu perkembangan teknologi yang cukup banyak mengundang isu
etik dan legal di dalamnya adalah teknologi dalam bidang reproduksi.
Sebagian penyebab
infertilitas tersebut dapat diatasi dengan pengobatan maupun operasi, sedang
infertilitas yang disebabkan kegagalan inseminasi, pembuahan, fertilisasi,
kehamilan, persalinan dan kelahiran hidup normal, ternyata dapat diatasi dengan
cara buatan (artifisial). Cara-cara tersebut salah satunya bayi tabung
atau inseminasi buatan.
Namun kita
belum mengetahui dengan pasti apakah produk-produk teknologi yang dipergunakan
tersebut dapat dibenarkan menurut pandangan Islam. Oleh karena itu, untuk
mengetahui lebih banyak mengenai bayi tabung / inseminasi buatan menurut
pandangan Islam, maka akan disajikan pembahasan mengenai hal tersebut dalam
makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud bayi tabung / inseminasi buatan ?
2.
Apa saja faktor-faktor
yang memengaruhi
dilakukannya
bayi tabung?
3.
Bagaimana proses bayi tabung?
4.
Bagaimana pandangan Islam mengenai bayi tabung / inseminasi buatan
?
5.
Manfaat dan akibat bayi tabung / inseminasi buatan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bayi Tabung / Inseminasi Buatan
Bayi tabung merupakan terjemahan dari artificial insemination.
Artificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan insemination
berasal dari bahasa latin “inseminatus” yang artinya pemasukan atau
penyimpanan. Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro
Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan
mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus tanpa melalui
senggama (sexual intercourse). Pada kondisi normal, pertemuan ini
berlangsung di dalam saluran tuba.
Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang sudah matang
diambil dari indung telur lalu dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium
cairan. Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi dimasukkan ke dalam rahim
dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi. Proses yang berlangsung di
laboratorium ini dilaksanakan sampai menghasilkan suatu embrio yang akan
ditempatkan pada rahim ibu. Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku
dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan.
Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu-
ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi normal, sel telur
yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran
tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi.
Jika terdapat gangguan pada saluran tuba maka proses ini tidak akan berlangsung
sebagaimana mestinya. Bayi tabung pertama lahir ke dunia ialah Louise Brown. Ia
lahir di Manchester, Inggris, 25 Juli 1978 atas pertolongan Dr. Robert G.
Edwards dan Patrick C. Steptoe. Sejak itu, klinik untuk bayi tabung berkembang
pesat. Teknik bayi tabung ini telah menjadi metode yang membantu pasangan subur
yang tidak mempunyai anak akibat kelainan pada organ reproduksi anak pada
wanita.
Pengambilan sel telur dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a. Cara pertama:
Indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel
yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur.
b.
Cara kedua: (USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum
melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur
seperti pengisapan laparoskopi. [1]
B.
Faktor-faktor yang Memengaruhi Dilakukannya
Bayi Tabung
Banyak faktor yang menjadi penyebab infertilisasi
sehingga pasangan suami istri tidak mempunyai anak dan akhirnya memilih untuk
melakukan program bayi tabung. Faktor tersebut bisa disebabkan dari pihak suami
maupun pihak istri dengan berbagai faktor, diantaranya yaitu :
1.
Faktor hubungan seksual, yaitu frekuensi yang tidak
teratur (mungkin terlalu sering atau terlalu jarang), gangguan fungsi seksual
pria yaitu disfungsi ereksi, ejakulasi dini yang berat, ejakulasi terhambat,
ejakulasi retrograde (ejakulasi ke arah kandung kencing), dan gangguan fungsi
seksual wanita yaitu dispareunia (sakit saat hubungan seksual) dan vaginismus.
2. Faktor infeksi, berupa infeksi pada sistem seksual dan
reproduksi pria maupun wanita, misalnva infeksi pada buah pelir dan infeksi
pada Rahim.
3. Faktor hormon, berupa gangguan fungsi hormon pada pria
maupun wanita sehingga pembentukan sel spermatozoa dan sel telur terganggu.
4. Faktor fisik, berupa benturan atau temperatur atau
tekanan pada buah pelir sehingga proses produksi spermatozoa terganggu.
5.
Faktor psikis, misalnya stress yang berat sehingga mengganggu
pembentukan set spermatozoa dan sel
telur.
Untuk menghindari terjadinya gangguan kesuburan pada pria
maupun wanita, maka faktor-faktor penyebab tersebut tersebut harus dihindari.
Tetapi kalau gangguan kesuburan telah terjadi, diperlukan pemeriksaan yang baik
sebelum dapat ditentukan langkah pengobatannya.[2]
C.
Proses Bayi Tabung
Teknik bayi tabung atau pembuahan in vitro (In Vitro
Fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi
diluar tubuh wanita. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara
hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam
sebuah medium cair.
Dalam melakukan fertilisasi in vitro transfer embrio
dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu
:
1.
Wanita diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk
merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak
permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2.
Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari melalui
pemeriksaan darah dan pemeriksaan ultrasonografi.
3.
Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum
(pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultranosografi.
4.
Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel
telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suami yang telah diproses sebelumnya
dan dipilih yang terbaik.
5.
Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam
tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan
18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel.
6.
Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini
kemudian diimplantasikan ke dalam rahim wanita. Pada periode ini tinggal
menunggu terjadinya kehamilan.
7.
Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan
tidak terjadi menstruasi dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan
seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
Berdasarkan asal sumber sperma pada proses bayi tabung,
maka secara teknis teknik bayi tabung terdiri dari empat jenis, yaitu :
a. Teknik bayi tabung dari sperma dan ovum suami
istri yang dimasukkan ke dalam rahim istrinya sendiri.
b. Teknik bayi tabung dari sperma dan ovum suami
istri yang dimasukkan ke dalam rahim selain istrinya, atau disebut juga sewa
rahim (Surrogate Mother).
c. Teknik bayi tabung dengan sperma dan ovum yang
diambil dari bukan suami/istri.
d. Teknik bayi tabung dengan sperma yang
dibekukan dari suaminya yang sudah meninggal.[3]
D.
Pandangan Islam Mengenai Bayi Tabung / Inseminasi Buatan
Sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan dikalangan umat Islam
masalah inseminasi buatan, baik di tingkat nasional maupun tingkat
internasional. Apabila dilakukan dengan menggunakan sperma dan ovum suami istri
dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya
sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik
dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau
uterus istri, maupun dengan Fertilisasi in Vitro, kemudian buahnya (vertilized
ovum) ditanam di dalam rahim istri. Dengan catatan, kondisi suami istri yang
bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh
anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh
anak.[4]
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan
donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina
(prostitusi). Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah
dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.[5]
Ada 2 hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
a. Sperma tersebut
diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian
disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
b.
Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran
rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan. Hal
tersebut dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan
inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh
keturunan.
Ada 5 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yaitu:
a. Sperma yang
diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang
bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
b.
Indung telur yang diambil
dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang
bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
c.
Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari
sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang
bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
d.
Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan
wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
e.
Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari
seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang
lain.
Jumhur ulama menghukuminya haram karena sama
hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat,
hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya. Sesuai firman
Allah dalam surat At-tin ayat 4, yaitu :
ôs)s9
$uZø)n=y{
z`»|¡SM}$#
þÎû
Ç`|¡ômr&
5OÈqø)s?
ÇÍÈ
Artinya
: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (Q.S. At-Tin : 4)
Dan hadist Rasululloh SAW :
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari
akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang
lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih
oleh Ibnu Hibban)”[6]
Berkaitan dengan masalah bayi tabung, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan
empat buah fatwa, yaitu:
1.
Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang
sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan
kaidah-kaidah agama. Asall keadaan suami istri yang bersangkutan benar-benar
memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak.
2.
Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri
yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya
haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan
masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara
anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung
kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.
Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah
meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah sebab
hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan
penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan
suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan
kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan
kaidah Sadd az- zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan
zina sesungguhnya.[7]
E.
Manfaat dan Akibat Bayi Tabung / Inseminasi Buatan
Manfaat dari
bayi tabung adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau
salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi
bertemunya sel sperma dan sel telur. Misalnya karena tuba falopii terlalu
sempit atau ejakulasinya terlalu lemah. Namun akibat (mafsadah) dari bayi
tabung adalah:
1.
Percampuran Nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian /
kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman
(siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
2.
Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3.
Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena
terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
4.
Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber
konflik didalam rumahtangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor
merupakan anak yang sangat unikyang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat
fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
5.
Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya
terselubung dansangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak
adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
6.
Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama
pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan
suami istri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak
terjalin hubungan keibuan antara anak dengan ibunya
secara alami.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro
Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan
mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus tanpa melalui
senggama (sexual intercourse). Faktor yang menyebabkan dilakukannya program bayi tabung
dapat berasal dari pihak suami maupun pihak istri dengan berbagai faktor,
diantaranya yaitu faktor hubungan seksual, faktor infeksi, faktor hormon,
faktor fisik, maupun faktor psikis. Terdapat tujuh langkah dasar dalam
melakukan fertilisasi in vitro atau bayi tabung, yang telah dijelaskan pada
bagian pembahasan di atas.
Menurut
pandangan Islam, inseminasi buatan atau bayi tabung ini dibolehkan dengan
beberapa syarat, yakni sperma dan ovum yang digunakan merupakan milik suami dan
istri yang akan melakukan inseminasi buatan, tidak boleh sperma atau ovum dari
orang lain, selain itu embrio harus ditanam pada rahim dari istrinya sendiri,
bukan rahim wanita lain. Islam akan mengharamkan dilakukannya bayi tabung
apabila bukan sperma atau ovum dari suami dan istri yang sah dan dititipkan
pada rahim wanita lain. Hal itu sesuai sabda Nabi SAW :
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari
akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang
lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih
oleh Ibnu Hibban)”
B.
Kritik dan Saran
Demikianlah
makalah singkat yang dapat penulis uraikan dengan segala keterbatasan
kemampuannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat penulis
harapkan dari para pembaca demi kesempurnaan
penulisan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca dan penulis sendiri.
[1] Hidayatul
iqbal, dkk, Bayi Tabung Dalam Sudut Pandangan Islam, 2014, http://www.slideshare.net/HuryCanz/makalah-bayi-tabung-dalam-sudut-pandangan-islam, diakses pada tanggal
12/12/2015 pukul: 13.32 WIB
[3] Mifathul Jannah, dkk, Makalah Fertilisasi In Vitro dan Inseminasi
Artifisial, http://www.academia.edu/8705532/Makalah_FERTILISASI_IN_VINTRO_and_INSEMINASI_ARTIFISIAL, Diakses pada 19 Desember 2015 pukul 20.03 WIB
[4]
Masyfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam Ed. II, Cet.7.
(Jakarta: Haji Masagung, 1994) , hlm. 21
[6] Hidayatul
iqbal, dkk, bayi tabung dalam sudut pandangan islam, 2014, http://www.slideshare.net/HuryCanz/makalah-bayi-tabung-dalam-sudut-pandangan-islam, diakses pada tanggal
12/12/2015 pukul: 13.32 WIB
[7]
Anonim, Analisis Status Hak Keperdataan Anak Hasil Fertilisasi In Vitro
Pasca Kematian Suami Setelah Putusan Mk No. 46/Puu
Viii/2010, http://eprints.walisongo.ac.id
diakses pada tanggal 11 Desember 2015 pukul 20:45 WIB.
[8]Dedi
Irfandi, dkk, 2014, Fertilisasi In Vitro, Inseminasi Artifisisal, https://www.academia.edu diakses pada
tanggal 11 Desember 2015 pukul 20:48 WIB.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Analisis Status
Hak Keperdataan Anak Hasil Fertilisasi In Vitro Pasca Kematian Suami Setelah Putusan Mk No. 46/Puu Viii/2010, http://eprints.walisongo.ac.id diakses pada tanggal 11 Desember 2015 pukul 20:45 WIB.
Dedi Irfandi, dkk. 2014. Fertilisasi In Vitro,
Inseminasi Artifisisal. https://www.academia.edu diakses pada tanggal 11 Desember 2015 pukul 20:48 WIB.
Hidayatul iqbal, dkk. 2014. Bayi Tabung Dalam Sudut
Pandangan Islam. http://www.slideshare.net/HuryCanz/makalah-bayi-tabung-dalam-sudut-pandangan- islam, diakses pada tanggal 12/12/2015
pukul: 13.32 WIB
Jannah, Miftahul, dkk. 2014. Makalah Fertilisasi
In Vitro dan Inseminasi Artifisial. http://www.academia.edu/8705532/Makalah_FERTILISASI_IN_VINTRO_and_INS EMINASI_ARTIFISIAL. Diakses pada 19 Desember 2015 pukul 20.03
WIB
Mahmud Syaltut. 1991. Al-Fatawa. Cairo: Darul
Qalam
Masyfuk Zuhdi. 1994. Masail Fiqhiyah:
Kapita Selekta Hukum Islam Ed. II, Cet.7. Jakarta: Haji Masagung
Sofina, Rosalia. 2014. Makalah Bayi Tabung.
http://rosaliasofina.blogspot.co.id/2014/02/makalah-bayi-tabung.html
. Diakses pada tanggal 19 Desember
2015 pukul 20.21 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar