Translate

Sabtu, 26 Maret 2016

Makalah "Pandangan Islam Tentang In Vitro dan Inseminasi Buatan"

PANDANGAN ISLAM TENTANG IN VITRO DAN INSEMINASI BUATAN
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Embriologi
Dosen Pengampu : Siti Mukhlisoh, M.Si


Disusun Oleh :
Khisnul Faiz                (123811041)
Maulida Rahmawati    (123811045)
Miftahun Nafi’ah        (123811048)
Niatus Sholihah           (123811055)
Amin Suyitno              (133811046)
Fitri Zakiyyah             (133811067)


PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG

2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam beberapa dekade terakhir, perkembangan teknologi dan biomedis telah membuka jalan untuk potensi keuntungan yang sangat besar bagi pengobatan dan bagi manusia pada umumnya. Seiring dengan perkembangan ini, telah muncul juga banyak isu etik dan legal yang pada sebelumnya tidak terpikirkan. Salah satu perkembangan teknologi yang cukup banyak mengundang isu etik dan legal di dalamnya adalah teknologi dalam bidang reproduksi.
Sebagian penyebab infertilitas tersebut dapat diatasi dengan pengobatan maupun operasi, sedang infertilitas yang disebabkan kegagalan inseminasi, pembuahan, fertilisasi, kehamilan, persalinan dan kelahiran hidup normal, ternyata dapat diatasi dengan cara buatan (artifisial). Cara-cara tersebut salah satunya bayi tabung atau inseminasi buatan.
Namun kita belum mengetahui dengan pasti apakah produk-produk teknologi yang dipergunakan tersebut dapat dibenarkan menurut pandangan Islam. Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih banyak mengenai bayi tabung / inseminasi buatan menurut pandangan Islam, maka akan disajikan pembahasan mengenai hal tersebut dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud bayi tabung / inseminasi buatan ?
2.      Apa saja faktor-faktor yang memengaruhi dilakukannya bayi tabung?
3.      Bagaimana proses bayi tabung?
4.      Bagaimana pandangan Islam mengenai bayi tabung / inseminasi buatan ?
5.      Manfaat dan akibat bayi tabung / inseminasi buatan ?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bayi Tabung / Inseminasi Buatan
Bayi tabung merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan insemination berasal dari bahasa latin “inseminatus” yang artinya pemasukan atau penyimpanan. Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus tanpa melalui senggama (sexual intercourse). Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba.
Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang sudah matang diambil dari indung telur lalu dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium cairan. Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi dimasukkan ke dalam rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi. Proses yang berlangsung di laboratorium ini dilaksanakan sampai menghasilkan suatu embrio yang akan ditempatkan pada rahim ibu. Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan.
Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu- ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi. Jika terdapat gangguan pada saluran tuba maka proses ini tidak akan berlangsung sebagaimana mestinya. Bayi tabung pertama lahir ke dunia ialah Louise Brown. Ia lahir di Manchester, Inggris, 25 Juli 1978 atas pertolongan Dr. Robert G. Edwards dan Patrick C. Steptoe. Sejak itu, klinik untuk bayi tabung berkembang pesat. Teknik bayi tabung ini telah menjadi metode yang membantu pasangan subur yang tidak mempunyai anak akibat kelainan pada organ reproduksi anak pada wanita.
Pengambilan sel telur dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a.   Cara pertama: Indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur.
b.   Cara kedua: (USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi. [1]

B.     Faktor-faktor yang Memengaruhi Dilakukannya Bayi Tabung
Banyak faktor yang menjadi penyebab infertilisasi sehingga pasangan suami istri tidak mempunyai anak dan akhirnya memilih untuk melakukan program bayi tabung. Faktor tersebut bisa disebabkan dari pihak suami maupun pihak istri dengan berbagai faktor, diantaranya yaitu :
                  1.         Faktor hubungan seksual, yaitu frekuensi yang tidak teratur (mungkin terlalu sering atau terlalu jarang), gangguan fungsi seksual pria yaitu disfungsi ereksi, ejakulasi dini yang berat, ejakulasi terhambat, ejakulasi retrograde (ejakulasi ke arah kandung kencing), dan gangguan fungsi seksual wanita yaitu dispareunia (sakit saat hubungan seksual) dan vaginismus.
                  2.    Faktor infeksi, berupa infeksi pada sistem seksual dan reproduksi pria maupun wanita, misalnva infeksi pada buah pelir dan infeksi pada Rahim.
                  3.    Faktor hormon, berupa gangguan fungsi hormon pada pria maupun wanita sehingga pembentukan sel spermatozoa dan sel telur terganggu.
                  4.             Faktor fisik, berupa benturan atau temperatur atau tekanan pada buah pelir sehingga proses produksi spermatozoa terganggu.
                  5.         Faktor psikis, misalnya stress yang berat sehingga mengganggu pembentukan set spermatozoa dan  sel telur.
Untuk menghindari terjadinya gangguan kesuburan pada pria maupun wanita, maka faktor-faktor penyebab tersebut tersebut harus dihindari. Tetapi kalau gangguan kesuburan telah terjadi, diperlukan pemeriksaan yang baik sebelum dapat ditentukan langkah pengobatannya.[2]


C.    Proses Bayi Tabung
Teknik bayi tabung atau pembuahan in vitro (In Vitro Fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.
Dalam melakukan fertilisasi in vitro transfer embrio dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
                  1.         Wanita diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
                  2.         Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah dan pemeriksaan ultrasonografi.
                  3.         Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultranosografi.
                  4.         Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suami yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
                  5.         Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel.
                  6.         Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini kemudian diimplantasikan ke dalam rahim wanita. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
                  7.         Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
Berdasarkan asal sumber sperma pada proses bayi tabung, maka secara teknis teknik bayi tabung terdiri dari empat jenis, yaitu :
a.       Teknik bayi tabung dari sperma dan ovum suami istri yang dimasukkan ke dalam rahim istrinya sendiri.
b.      Teknik bayi tabung dari sperma dan ovum suami istri yang dimasukkan ke dalam rahim selain istrinya, atau disebut juga sewa rahim (Surrogate Mother).
c.       Teknik bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari bukan suami/istri.
d.      Teknik bayi tabung dengan sperma yang dibekukan dari suaminya yang sudah meninggal.[3]

D.    Pandangan Islam Mengenai Bayi Tabung / Inseminasi Buatan
Sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan dikalangan umat Islam masalah inseminasi buatan, baik di tingkat nasional maupun tingkat internasional. Apabila dilakukan dengan menggunakan sperma dan ovum suami istri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan Fertilisasi in Vitro, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri. Dengan catatan, kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak.[4]
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.[5]
Ada 2 hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
a.    Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
b.   Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan. Hal tersebut dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan.
Ada 5 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yaitu:
a.    Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
b.    Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
c.    Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
d.   Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
e.    Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
Jumhur ulama menghukuminya haram karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat At-tin ayat 4, yaitu :
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ  
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk  yang sebaik-baiknya”. (Q.S. At-Tin : 4)
Dan hadist Rasululloh SAW :
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)”[6]
Berkaitan dengan masalah bayi tabung, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan empat buah fatwa, yaitu:
1.      Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama. Asall keadaan suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak.
2.      Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).   
3.      Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.      Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az- zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.[7]

E.     Manfaat dan Akibat Bayi Tabung / Inseminasi Buatan
Manfaat dari bayi tabung adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur. Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah. Namun akibat (mafsadah) dari bayi tabung adalah:
1.      Percampuran Nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
2.      Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3.      Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
4.      Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumahtangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unikyang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
5.      Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dansangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
6.      Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak  terjalin hubungan  keibuan  antara anak dengan ibunya secara alami.[8]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus tanpa melalui senggama (sexual intercourse). Faktor yang menyebabkan dilakukannya program bayi tabung dapat berasal dari pihak suami maupun pihak istri dengan berbagai faktor, diantaranya yaitu faktor hubungan seksual, faktor infeksi, faktor hormon, faktor fisik, maupun faktor psikis. Terdapat tujuh langkah dasar dalam melakukan fertilisasi in vitro atau bayi tabung, yang telah dijelaskan pada bagian pembahasan di atas.
            Menurut pandangan Islam, inseminasi buatan atau bayi tabung ini dibolehkan dengan beberapa syarat, yakni sperma dan ovum yang digunakan merupakan milik suami dan istri yang akan melakukan inseminasi buatan, tidak boleh sperma atau ovum dari orang lain, selain itu embrio harus ditanam pada rahim dari istrinya sendiri, bukan rahim wanita lain. Islam akan mengharamkan dilakukannya bayi tabung apabila bukan sperma atau ovum dari suami dan istri yang sah dan dititipkan pada rahim wanita lain. Hal itu sesuai sabda Nabi SAW :
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)”

B.     Kritik dan Saran
Demikianlah makalah singkat yang dapat penulis uraikan dengan segala keterbatasan kemampuannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca demi kesempurnaan  penulisan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan penulis sendiri.



[1] Hidayatul iqbal, dkk, Bayi Tabung Dalam Sudut Pandangan Islam, 2014, http://www.slideshare.net/HuryCanz/makalah-bayi-tabung-dalam-sudut-pandangan-islam, diakses pada tanggal 12/12/2015 pukul: 13.32 WIB
                [2] Rosalia Sofina, Makalah Bayi Tabung, http://rosaliasofina.blogspot.co.id/2014/02/makalah-bayi-tabung.html , diakses pada tanggal 19 Desember 2015 pukul 20.21 WIB
                [3] Mifathul Jannah, dkk, Makalah Fertilisasi In Vitro dan Inseminasi Artifisial, http://www.academia.edu/8705532/Makalah_FERTILISASI_IN_VINTRO_and_INSEMINASI_ARTIFISIAL, Diakses pada 19 Desember 2015 pukul 20.03 WIB
[4] Masyfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam Ed. II, Cet.7. (Jakarta: Haji Masagung, 1994) , hlm. 21 
[5] Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, (Cairo: Darul Qalam, 1991), hlm. 326-328. 
[6] Hidayatul iqbal, dkk, bayi tabung dalam sudut pandangan islam, 2014, http://www.slideshare.net/HuryCanz/makalah-bayi-tabung-dalam-sudut-pandangan-islam, diakses pada tanggal 12/12/2015 pukul: 13.32 WIB

[7] Anonim, Analisis Status Hak Keperdataan Anak Hasil Fertilisasi In Vitro Pasca Kematian Suami Setelah Putusan Mk No. 46/Puu Viii/2010, http://eprints.walisongo.ac.id diakses pada tanggal 11 Desember 2015 pukul 20:45 WIB.
[8]Dedi Irfandi, dkk, 2014, Fertilisasi In Vitro, Inseminasi Artifisisal, https://www.academia.edu diakses pada tanggal 11 Desember 2015 pukul 20:48 WIB.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2010. Analisis Status Hak Keperdataan Anak Hasil Fertilisasi In Vitro Pasca       Kematian Suami Setelah Putusan Mk No. 46/Puu Viii/2010,     http://eprints.walisongo.ac.id diakses pada tanggal 11 Desember 2015 pukul 20:45   WIB.
Dedi Irfandi, dkk. 2014. Fertilisasi In Vitro, Inseminasi Artifisisal.   https://www.academia.edu diakses pada tanggal 11 Desember 2015 pukul 20:48 WIB.
Hidayatul iqbal, dkk. 2014. Bayi Tabung Dalam Sudut Pandangan Islam.             http://www.slideshare.net/HuryCanz/makalah-bayi-tabung-dalam-sudut-pandangan-          islam, diakses pada tanggal 12/12/2015 pukul: 13.32 WIB
Jannah, Miftahul, dkk. 2014. Makalah Fertilisasi In Vitro dan Inseminasi Artifisial.             http://www.academia.edu/8705532/Makalah_FERTILISASI_IN_VINTRO_and_INS            EMINASI_ARTIFISIAL. Diakses pada 19 Desember 2015 pukul 20.03 WIB
Mahmud Syaltut. 1991. Al-Fatawa. Cairo: Darul Qalam
Masyfuk Zuhdi. 1994. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam Ed. II, Cet.7. Jakarta:          Haji Masagung
Sofina, Rosalia. 2014. Makalah Bayi Tabung.           http://rosaliasofina.blogspot.co.id/2014/02/makalah-bayi-tabung.html . Diakses pada     tanggal 19 Desember 2015 pukul 20.21 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar