Translate

Kamis, 01 November 2012

Contoh Ijma'


IJMA’
A.    Pengertian Ijma’
Ditinjau dari segi bahas (etimologi), kata ijma’ merupakan masdar (kata benda verbal) dari kata اجمع yang artinya memutuskan dan menyepakati sesuatu. Ia juga bisa berarti kesepakatan bulat (konsensus). Menurut Abdul Wahhab Khalaf, secara istilah jama’ adalah :

اتفا ق جميع المجتهدين فى عصر من العصور بعد وفاة الرسول على حكم شرعي فى الواقعة هو
Artinya : “Ijma’ adalah kesepakatan (konsensus) seluruh mujtahid pada suatu masa tertentu sesudah wafatnya Rasul atas hukum syara’ untuk satu peristiwa (kejadian).
B.     Syarat-Syarat Ijma’
1.      Yang bersepakat adalah para mujtahid
2.      Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid
3.      Para mujtahid harus umat Muhammad SAW
4.      Dilakukan setelah wafatnya nabi
5.      Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syari’at.

C.    Macam-Macam Ijma’
1.      Ijma’ Sharih
Dari segi bahasa, sharih berarti jelas. Ijma’ sharih yaitu ijma’ yang memaparkan pendapat banyak ulama’ secara jelas dan terbuka, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Ijma’ sharih menempati peringkat ijma’ tertinggi. Hukum yang ditetapkan ijma’ sharih bersifat qath’i atau pasti.
2.      Ijma’ Sukuti
Dari segi bahasa, sukuti berarti diam. Ijma’ sukuti yaitu sebagian mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukkan setuju, bukan karena takut atau malu. Ijma’ sukuti bersifat dzan dan tidak mengikat.


D.    Contoh-Contoh Ijma’
Berikut merupakan beberapa contoh ijma’.
1.      Diadakannya adzan dua kali dan iqomah untuk sholat jum’at, yang diprakarsai oleh sahabat Utsman bin Affan r.a. pada masa kekhalifahan beliau. Para sahabat lainnya tidak ada yang memprotes atau menolak ijma’ Beliau tersebut dan diamnya para sahabat lainnya adalah tanda menerimanya mereka atas prakarsa tersebut. Contoh tersebut merupakan ijma’ sukuti.
2.      Saudara-saudara seibu –sebapak, baik laki-laki ataupun perempuan (banu al-a’yan wa al- a’lat) terhalang dari menerima warisan oleh bapak. Hal ini ditetapkan dengan ijma’.
3.      Upaya pembukuan Al-Qur’an yang dilakukan pada masa khalifah Abu Bakar as Shiddiq r.a.
4.      Menjadikan as Sunah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Para mujtahid bahkan seluruh umat Islam sepakat menetapkan as Sunah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
5.      Para mujtahid sepakat bahwa nikah adalah suatu ikatan yang dianjurkan syariat.
Beliau bersabda : “Nikahlah kalian dengan perempuan yang memberikan banyak anak dan banyak kasih sayang. Karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah umatku kepada para nabi lainnya di hari kiamat nanti.” (H.R. Ahmad)
6.      Contoh ijma’ yang dilakukan pada masa sahabat seperti ijma’ yang dilandaskan pada Al-Qur’an adalah kesepakatan para ulama’ tentang keharaman menikahi nenek dan cucu perempuan berdasarkan QS. An-Nisa’ ayat 23.
Para ulama sepakat bahwa kata ummahat (para ibu) dalam ayat tersebut mencakup ibu kandung dan nenek, sedangkan kata banat (anak-anak wanita) dalam ayat tersebut mencakup anak perempuan dan cucu perempuan.
7.      Kesepakatan ulama atas keharaman minyak babi yang di-qiyaskan atas keharaman dagingnya.
8.      Shalat tarawih adalah shalat dilakukan sesudah sholat isya’ sampai waktu fajar. Bilangan rakaatnya yang pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah 8 rakaat. Umar bin Khattab mengerjakannya sampai 20 rakaat. Amalan Umar bi Khattab ini disepakati oleh ijma’. Ijma’ ini tergolong ijma’ fi’ly dari Khulafa’ Rosyidin.
9.      Para ulama Mujtahid sepakat bahwa jual beli dihalalkan, sedangkan riba diharamkan.
10.  Para imam madzhab sepakat atas keharaman Ghasab (merampas hak orang lain).
11.  Jual beli madhamin (jual beli hewan yang masih dalam perut) menurut jumhur ulama’ tidak dibolehkan. Alasannya adalah mengandung unsur gharar (yang belum jelas barangnya).
12.  Para sahabat di zaman Umar bin Khattab bersepakat menjadikan hukuman dera sebanyak 80 kali bagi orang yang meminum-minuman keras. Ijma’ tersebut termasuk dzanni.
13.  Ijma’ sahabat tentang pemerintahan. Wajib hukumnya mengangkat seorang imam atau khalifah untuk menggantikan Rasulullah dalam mengurusi urusan Daulah Islamiyah yang menyangkut urusan agama dan dunia yang disepakati oleh para Sahabat di Saqifah Bani Sa’idah.
14.  Hak menerima waris atas kakek bersama-sama dengan anak, apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris  (yakni ) anak dan kakek. Kakek ketika tidak ada bapak bisa  menggantikan  posisinya  dalam penerimaan warisan, sehingga bisa menerima  warisan seperenam harta sebagaimana yang diperoleh bapak, meski terdapat  anak dari  orang yang meninggal.
15.  Para imam madzhab sepakat bahwa antara kerbau dan sapi adalah sama dalam perhitungan zakatnya.
16.  Ulama’ sepakat tentang dibolehkannya daging dhob karena sahabat sepakat bahwa diamnya nabi adalah membolehkan.
17.  Ijma’ tentang pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah karena mengqiyaskan kepada penunjukan Abu Bakar oleh Nabi menjadi imam shalat ketika Nabi sedang berhalangan.
18.  Ulama sepakat tentang kewajiban shalat lima waktu sehari semalam dan semua rukun Islam.
19.  Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah adalah wajib.
20.  Jumhur ulama sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriah saja, tidak secara batiniah.







PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dikemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ijma’ adalah suatu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif di bawah dalil-dalil nas (Al Quran dan hadits). Ia merupakan dalil pertama setelah Al Quran dan hadits. Yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’.
Pada masa Rasulullah masih hidup, tidak pernah dikatakan ijma’ dalam menetapkan suatu hukum, karena segala permasalahan dikembalikan kepada beliau, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belaum diketahui hukumnya.
Dan dari ijma’ itu sendiri terdapat beberapa macam. Diantaranya: ijma’ sharih, ijma’ sukuti. Dari dua versi itu lahirlah perbedaan-perbedaan dalam pandangan ulama’ mengenai ijma’ itu sendiri.
Banyak sekali contoh-contoh dari ijma’, diantaranya yaitu :
1.      Upaya pembukuan Al-Qur’an yang dilakukan pada masa khalifah Abu Bakar as Shiddiq r.a.
2.      Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah adalah wajib.
3.      Ulama sepakat tentang kewajiban shalat lima waktu sehari semalam dan semua rukun Islam, dll.

B.     Kritik dan Saran
Jadikanlah makalah ini sebagai media untuk memahami diantara sumber-sumber Islam (ijma’) demi terwujudnya dan terciptanya tatanan umat (masyarakat) adil dan makmur. Kami sadar, dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Maka dari itu, penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan dan konstruktif demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.






DAFTAR PUSTAKA

Depag Jawa Tengah. 2004. Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XII. Semarang : C.V. Gani & Son.
Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA. 2007. Ilmu Ushul

5 komentar: